Wakil Ketua DPR: RUU BPIP pengganti RUU HIP

Pembahasan, baru bisa dimulai setelah DPR RI menyelesaikan masa reses.

Ketua DPR Puan Maharani berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12)/Foto Antara.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR kandas. Kini, pemerintah memilih RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Namun, beberapa pihak masih mempertanyakan sikap jelas pemerintah terhadap RUU HIP. Mengingat, hingga sekarang belum ada pernyataan resmi pemerintah, meski telah mendatangi DPR RI pada Kamis (16/7) kemarin.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, jawaban pemerintah atas RUU HIP adalah usulan mengenai RUU BPIP. Menurut Dasco, usulan RUU BPIP merupakan bentuk penolakan daripada RUU HIP.

"Kami kan, minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir masa sidang, Kami, menunggu surpres dan DIM. Tetapi, kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah RUU BPIP sehingga otomatis RUU HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Kemudian, kami bahas adalah RUU BPIP," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).

Oleh karena itu, Dasco menegaskan, RUU BPIP akan menggantikan RUU HIP. Namun demikian, dalam konteks substansinya, kedua RUU ini tidaklah sama.