Wali Kota Bekasi resmi berstatus tersangka suap jual beli jabatan

Rahmat yang merupakan politikus Partai Golkar itu ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi.

ilustrasi. Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022.

Rahmat yang merupakan politikus Partai Golkar itu ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1). Total ada sembilan orang tersangka dalam perkara ini.

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1).

Firli menerangkan, selaku tersangka penerima ialah Rahmat Effendi (RE), MB, MY, WY, dan JL. Kemudian empat orang lainya selaku tersangka pemberi suap yakni AA, LBM, SY, dan MS.

"Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli.