Yusril: Link berita tidak cukup kuat jadi bukti di MK

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media online tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti di MK

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media online tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. / Antara Foto

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media online tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus diperkuat dengan bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.