DPR desak pemerintah segera penuhi hak korban tragedi Kanjuruhan

Sedikitnya 131 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Puluhan di antaranya adalah anak-anak.

Kepulan asap gas air mata, yang sebelumnya dilontarkan kepolisian, membumbung menyesaki tribun penonton dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Twitter/@SiaranBolaLive

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera memenuhi hak suporter yang menjadi korban dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Hak dan kewajiban para penonton dalam arena pertandingan diatur dalam Undang-Undang (UU) Keolahragaan.

"Hak penonton, kemudian suporter ,itu semuanya diatur. Dan karena mereka sudah membayar tiket, maka bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal," ujar Fikri kepada wartawan, Selasa, (11/10).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah mengusut tuntas tragedi yang terjadi pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya tersebut. Sehingga, mengetahui pasti penyebab insiden dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab.

"Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris, yang memakan 90 korban. Oleh sebab itu, perlu diusut sesegera mungkin," tegasnya.

Lebih jauh, Fikri menerangkan, Komisi X berencana mengundang PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, dan Kemenpora untuk membahas tragedi Kanjuruhan. Langkah ini diharapkan turut membantu dalam menyelesaikan persoalan.