sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak pemerintah segera penuhi hak korban tragedi Kanjuruhan

Sedikitnya 131 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Puluhan di antaranya adalah anak-anak.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 11 Okt 2022 10:16 WIB
DPR desak pemerintah segera penuhi hak korban tragedi Kanjuruhan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera memenuhi hak suporter yang menjadi korban dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Hak dan kewajiban para penonton dalam arena pertandingan diatur dalam Undang-Undang (UU) Keolahragaan.

"Hak penonton, kemudian suporter ,itu semuanya diatur. Dan karena mereka sudah membayar tiket, maka bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal," ujar Fikri kepada wartawan, Selasa, (11/10).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah mengusut tuntas tragedi yang terjadi pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya tersebut. Sehingga, mengetahui pasti penyebab insiden dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab.

"Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris, yang memakan 90 korban. Oleh sebab itu, perlu diusut sesegera mungkin," tegasnya.

Lebih jauh, Fikri menerangkan, Komisi X berencana mengundang PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, dan Kemenpora untuk membahas tragedi Kanjuruhan. Langkah ini diharapkan turut membantu dalam menyelesaikan persoalan.

"Kemudian, memutuskan bagaimana proses pemulihan serta bagaimana kemudian rencana perbaikan ke depannya," pungkasnya.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan menewaskan sekitar 131 orang di dalam stadion, mayoritas adalah Aremania. Puluhan di antaranya adalah anak-anak.

Pemerintah pun telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF). Tim ad hoc berisikan belasan anggota dari berbagai latar belakang.

Sponsored

Di sisi lain, Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berita Lainnya
×
tekid