70% gugatan bicara kecurangan pilpres, kubu 02 dianggap salah alamat

Paslon 02 terlihat ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi, dari pemilu 2004 sampai 2014.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah bersidang di MK. Antara Foto

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan gugatan permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 70% berbicara kecurangan pemilu presiden atau Pilpres 2019.

Padahal, kata dia, paslon 02 mendaftarkan permohonannya di Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2019. Karena dianggap salah alamat, Titi beranggapan tim paslon nomor urut 02 dinilai ingin keluar dari konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

“Saya melihat paslon 02 terlihat ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi dari 2004 sampai 2014. Ini bisa dilihat dari petitum-petitum dan narasi yang dibuat,” kata Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Sabtu, (15/6).

Menurut Titi, objek perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU sejatinya merupakan domain KPU selaku pihak penyelenggara yang menetapkan hasil pemungutan suara pemilu. Namun demikian, gugatan kepada KPU yang disampaikan Prabowo-Sandi kebanyakan tidak ada dalam perbaikan permohonan yang diajukan.

“Kendati di dalam permohonan perbaikan paslon 02 masih berbicara mengenai prolehan angka-angka, akan tetapi 70% permohonan hanya menyangkut praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang terus didalilkan,” ujar Titi.