ASN diminta tak sembarangan beri like konten kampanye di medsos

Bawaslu mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Ilustrasi ASN. Alinea.id/Oky Diaz

Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. Bila berkaca pada Pemilu 2019, ternyata ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi, dalam keterangan resminya, Senin (29/5).

Dia menjelaskan, dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu.