sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN diminta tak sembarangan beri like konten kampanye di medsos

Bawaslu mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Hermansah
Hermansah Senin, 29 Mei 2023 20:38 WIB
ASN diminta tak sembarangan beri like konten kampanye di medsos

Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. Bila berkaca pada Pemilu 2019, ternyata ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi, dalam keterangan resminya, Senin (29/5).

Dia menjelaskan, dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu.

Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Beberapa di antaranya berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

Sponsored

"Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata Puadi.

Selain itu, Puadi mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," serunya.

Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN.

Berita Lainnya
×
tekid