ASN ikut kampanye capres diancam bakal turun pangkat

ASN dilarang menghadiri rapat terbuka atau kampanye capres. Aturan ini jelas dari Badan Kepegawaian Nasional.

Presiden Joko Widodo menyalami aparatur sipil negara (ASN) sebelum meresmikan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Gerbang Tol Natar, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (8/3/2019). Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berkampanye terbuka untuk salah satu kandidat calon presiden pada pemilihan umum atau Pemilu 2019 bakal mendapatkan sanksi. Jika terbukti, salah satu sanksinya yakni diturunkan pangkatnya. 

“ASN dilarang menghadiri rapat terbuka atau kampanye capres. Aturan ini jelas dari Badan Kepegawaian Nasional,” kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung KPU RI, Jakarta pada Jumat, (22/3).

Menurut Rahmat, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Jika peraturan tersebut diabaikan, maka akan dikenakan sanksi. Dari mulai teguran sampai penurunan pangkat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).  

“Sanksi yang diberika bisa berupa teguran, pemindahan tempat kerja, bahkan sampai penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam (juru kampanye),” ujar Rahmat.

Selain dilarang mengikuti kampanye capres, Bagja menambahkan, ASN juga tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakannya pada salah satu paslon di media sosial lantaran bisa diketahui oleh publik.