Bawaslu: DPT bermasalah karena petugas coklit KPU malas

Dari 10 rumah yang didatangi petugas coklit KPU, terdapat 1 hingga 2 rumah yang tak didatangi.

Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih pindahan di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (18/2). /Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019. Pasalnya, hingga kini masih banyak persoalan yang muncul terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis KPU.

"Ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU. Itu yang kami temukan," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi "DPT Pemilu, Kredibel atau Bermasalah" di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Menurut Rahmat, coklit yang tak maksimal ini mengakibatkan persoalan DPT ganda atau masuknya nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik (KTP-el) warga negara asing (WNA) ke dalam DPT. "Misalkan 101 WNA yang masuk ke DPT akhirnya terungkap. Anehnya kami temukan 200 WNA masuk dalam DPT yang banyak itu di Bali," jelas Bagja.

Berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan Bawaslu, menurut Rahmat, dari 10 rumah yang didatangi petugas coklit KPU, terdapat 1 hingga 2 rumah yang tak didatangi. Sesuai aturan, seharusnya petugas coklit mendatangi setiap rumah agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam DPT. 

"Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Bagja.