sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu: DPT bermasalah karena petugas coklit KPU malas

Dari 10 rumah yang didatangi petugas coklit KPU, terdapat 1 hingga 2 rumah yang tak didatangi.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 19 Mar 2019 15:53 WIB
Bawaslu: DPT bermasalah karena petugas coklit KPU malas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019. Pasalnya, hingga kini masih banyak persoalan yang muncul terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis KPU.

"Ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU. Itu yang kami temukan," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi "DPT Pemilu, Kredibel atau Bermasalah" di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Menurut Rahmat, coklit yang tak maksimal ini mengakibatkan persoalan DPT ganda atau masuknya nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik (KTP-el) warga negara asing (WNA) ke dalam DPT. "Misalkan 101 WNA yang masuk ke DPT akhirnya terungkap. Anehnya kami temukan 200 WNA masuk dalam DPT yang banyak itu di Bali," jelas Bagja.

Berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan Bawaslu, menurut Rahmat, dari 10 rumah yang didatangi petugas coklit KPU, terdapat 1 hingga 2 rumah yang tak didatangi. Sesuai aturan, seharusnya petugas coklit mendatangi setiap rumah agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam DPT. 

"Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Bagja.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyarankan pembuatan surat suara tidak lagi bergantung pada DPT, tapi berdasarkan proyeksi.

"DPT karakternya dinamis, DPT akan terus berubah selama ada yang meninggal, ada yang baru menjadi WNI atau sebaliknya itu. Makanya DPT harus terus dimutakhirkan sampai hari H. Menurut saya seharusnya surat suara tidak merujuk pada DPT, tapi berdasarkan proyeksi. Jadi DPT terus bisa dimutakhirkan," kata Titi.

Hingga kini, KPU telah mencoret 370 data WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Ke-370 WNA itu tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Jumlah itu merupakan akumulasi dari temuan KPU, Bawaslu dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pekan lalu.

Sponsored

Selain soal WNA masuk DPT, sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan setidaknya ada 17,5 juta nama di dalam DPT yang bermasalah. (Ant)
 

Berita Lainnya

, : WIB

, : WIB
×
tekid