Bawaslu: Klaim kemenangan tak langgar aturan
Kedua kubu, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga, sudah mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, aksi klaim kemenangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno bukan bentuk pelanggaran hukum.
Akan tetapi, Bawaslu mengimbau kedua pihak untuk senantiasa bersabar menanti hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan 22 Mei 2019 mendatang.
"Tidak, tidak ada pelanggaran. Tapi harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Klaim kemenangan sendiri pertama kali dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Prabowo tercatat telah tiga kali mengklaim menang Pilpres 2019, berdasarkan hasil penghitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei dan hasil real count KPU.