Bawaslu: Klaim kemenangan tak langgar aturan

Kedua kubu, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga, sudah mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan), Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan pers tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4). /Antara Foto.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, aksi klaim kemenangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno bukan bentuk pelanggaran hukum.

Akan tetapi, Bawaslu mengimbau kedua pihak untuk senantiasa bersabar menanti hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan 22 Mei 2019 mendatang.

"Tidak, tidak ada pelanggaran. Tapi harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Klaim kemenangan sendiri pertama kali dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Prabowo tercatat telah tiga kali mengklaim menang Pilpres 2019, berdasarkan hasil penghitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei dan hasil real count KPU.