Bawaslu kukuh pencoblosan di Sydney dilanjutkan

Meski KPU menghentikan pencoblosan, Bawaslu justru bersikukuh untuk melanjutkan pemilihan lanjutan di Sydney Australia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (kedua kanan), didampingi Komisioner Rahmat Bagja (kiri), Komisioner M. Afifudin (kedua kiri), Komisioner Fritz Edward Siregar (kanan). / Antara Foto

Meski KPU menghentikan pencoblosan, Bawaslu justru bersikukuh untuk melanjutkan pemilihan lanjutan di Sydney Australia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia turut angkat bicara terkait tanggapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang memutuskan untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta kepada KPU untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait dengan pelaksanaan pemilu. Dia mengingatkan jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari pihaknya, maka akan berpotensi melakukan tindak pidana pemilu.

"Pidana itu, hati-hati Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Sydney, kalau tidak mau menjalankan (rekomendasi) pidana," kata Bagja, di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Kendati demikian, Bagja meminta kepada PPLN Sydney dapat melaksanakan rekomendasi yakni pemungutan suara lanjutan. Menurut dia PPLN, tidak boleh menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.