sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tunggu rekomendasi Panwas soal ricuh pemilu di Sydney

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney Australia terkait kericuhan.

Sukirno Manda Firmansyah
Sukirno | Manda Firmansyah Minggu, 14 Apr 2019 18:50 WIB
KPU tunggu rekomendasi Panwas soal ricuh pemilu di Sydney

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney Australia terkait kericuhan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan rekomendasi itu terkait sejumlah WNI yang tidak dapat menyalurkan hak pilih di Sydney untuk ditindaklanjuti.

"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," ujarnya di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

Menurut dia, pemungutan suara masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara.

Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.

"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ucap Ilham.

Ilham mengaku menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup.

Sponsored

Diduga pemilih yang gagal menyalurkan hak pilih tersebut masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.

"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.

Konferensi Pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dalam menanggapi isu pelanggaran pemungutan suara di luar negeri. Alinea.id/Manda Firmansyah

Jangan buru-buru

Sementara itu, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Juri Ardiantoro meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menimbang-nimbang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran pemilu. 

"Kami minta Bawaslu maupun KPU, seyogyanya dalam memberikan pernyataan publik harus berdasarkan data-data yang cukup, penyelidikan yang cukup, menghimpun informasi yang cukup, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur Juri dalam konferensi pers di Media Center Cemara, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

Terkait kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia dan kekacauan pemilu di Sydney, Australia, Juri menyarankan sebaiknya KPU dan Bawaslu mengadakan investigasi sebelum mengeluarkan pernyataan publik.

Sebab, kata Juri, pernyataan publik penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu sangat mempengaruhi elektabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap salah satu paslon yang dirugikan. 

Juri mengharapkan Bawaslu dan KPU tetap menjaga konsistensi, profesionalisme dan netralitasnya dalam mengawal pemilu. Sehingga, kata Juri, penyelenggara pemilu tidak terkesan memberikan perlakuan khusus terhadap salah satu paslon yang tengah bertanding.

Di samping itu, Juri mendesak Bawaslu dan KPU segera memberikan kepastian dari hasil proses investigasi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Selangor, Sydney, maupun di tempat pemungutan suara (TPS) lainnya yang berada di luar negeri.

Juri mendorong Bawaslu dan KPU segera mengambil tindakan untuk segera mendisiplinkan atau menertibkan aparatnya yang bekerja di luar negeri, sehingga isu dugaan pelanggaran pemilu tidak lagi berhembus.

Juri pun turut mengomentari berbagai video pelanggaran pemungutan suara yang terjadi di luar negeri, yang mana alasan administratif dijadikan pijakan untuk meniadakan hak pilih. 

"Misalnya orang yang sudah mengantri sekian jam agar bisa menggunakan hak pilihnya, tetapi karena waktunya sudah habis, pemilih itu disuruh pulang dari TPS itu, nah padahal untuk pemilih yang sudah datang dan sudah mendaftarkan dirinya, dia harus dijamin hak pilihnya, meskipun sudah melampaui tenggat waktu yang disediakan," kata Juri.

Menurut Juri, keterlambatan pemilih perlu dimaklumi karena TPS di luar negeri letaknya sangat jauh. Mereka pun telah mengeluarkan uang dan tenaganya untuk mengikuti pemungutan suara. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid