Paslon 01 disebut pakai anggaran negara demi meraup suara

Kubu Jokowi-Ma'ruf disebut menghalakan segala cara demi meraup suara.

Calon Presiden petahana nomor urut 01 Joko Widodo berswafoto dengan pendukung saat kampanye terbuka di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (25/3/2019). Kampanye tersebut dihadiri oleh ribuan pendukung dari berbagai parpol pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO

Sebagai petahana, calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, dinilai berpotensi melanggar aturan pemilihan umum atau pemilu. Pasalnya, pendekatan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma’ruf disebut menghalalkan segala cara demi meraup suara. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago.

Pangi membeberkan, potensi pelanggaran petahana, pertama, melakukan pendekatan kepada kepala daerah bahkan sampai ke tingkat lurah atau kepala desa untuk mengkampanyekan dan deklarasi dukungan kepada paslon nomor urut 01. 

“Dengan memanfaatkan dukungan kepala daerah atau lurah untuk meraup suara, sebenarnya mendekatkan pada pelanggaran pemilu,” kata Pangi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa, (26/3).

Selain itu, lanjut Pangi, taktik petahana untuk meraup suara pemilih disebut juga menggunakan anggaran negara dengan menggelontorkan, seperti dana kelurahan atau yang kini tengah dipertimbangkan pemerintah, yaitu dana kecamatan. 

“Ini sangat tidak wajar dan terkesan dipaksakan, dengan melibatkan tokoh berpengaruh tersebut yang cenderung melanggar fatsun politik. Dalam ekspresi politiknya, hal tersebut mengabaikan etika dan bahkan menggunakan fasilitas negara (abuse of power),” ucapnya.