Chusnul Mariyah: Masyarakat terancam tak dapat mencoblos

Terdapat potensi banyaknya pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran persoalan administratif.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah mendorong penyelenggara pemilu untuk membuat terobosan hukum guna menjamin pemilih bisa menggunakan hak suaranya. / Facebook Chusnul Mariyah

Terdapat potensi banyaknya pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran persoalan administratif. Salah satu potensi kalangan yang terancam tidak bisa menyalurkan haknya adalah mahasiswa.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah mendorong penyelenggara pemilu untuk membuat terobosan hukum guna menjamin pemilih bisa menggunakan hak suaranya.

"Ada beberapa yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, seperti mahasiswa, korban bencana, yang di rumah sakit juga. Karena sejak awal regulasi kita menggunakan KTP elektronik," kata Chusnul Mariyah di komplek DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Solusi yang tersedia, sambung Chusnul, hanya kembali ke tempat asal sesuai dengan alamat di KTP. Padahal, itu juga tidak memungkinkan untuk dilakukan, sehingga potensi golput semakin tinggi.

Dia menyampaikan, banyak mahasiswa yang tidak memiliki waktu untuk mengurus form A5 sebagai syarat untuk bisa memilih. KPU semestinya bekerja untuk permasalahan yang substansi bukan pada hal yang mengandung populis.