Daftar nama caleg eks koruptor potensial bertambah

KPU di daerah mengabarkan masih ada nama caleg eks koruptor yang belum diumumkan ke publik.

Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1). Foto Antara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra membuka kemungkinan jumlah nama caleg mantan narapidana kasus korupsi bertambah di daftar yang dirilis KPU. Namun, Ilham belum bisa memastikan berapa besar jumlah penambahannya.

"Iya, (mantan napi koruptor) berpotensi bertambah."Nanti kami akan cek kembali. KPU Kabupaten Kota dan Provinsi mengatakan masih ada. Ya sudah, kami tunggu seminggu (lagi)," kata Ilham di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol,  Jakarta Pusat, Jumat (1/2). 

Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 49 caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi di Pemilu 2019. Para eks koruptor itu masuk ke gelanggang politik pemilu di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ilham menuturkan, KPU RI bakal mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor lainnya setelah mengumpulkan data dari KPU daerah. "Data ini fix dulu. Setelah selesai tanpa terlewatkan supaya tidak ada perlakuan yang berbeda. Jangan (ada anggapan) nanti yang 49 kok diumumin, sisanya tidak,"  imbuhnya. 

KPU belum berencana memasang nama-nama mantan napi koruptor di tempat pemungutan suara (TPS). Selain diumumkan kepada media, menurut Ilham, nama-nama mantan napi koruptor akan dipampang KPU di situs resminya.