Gerindra somasi KPU soal daftar pemilih

Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta tidak ada satupun perintah yang meminta KPU DKI memberikan akses salinan DPT.

Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (17/10/2018). KPU DKI Jakarta membuka 267 posko sebagai tempat pengecekan hak pilih daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di setiap kelurahan. ANTARA FOTO

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Data Pribadi menilai Partai Gerindra wilayah DKI Jakarta telah melanggar privasi data masyarakat. Pasalnya, partai besutan Prabowo Subianto itu memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakatrta untuk membuka daftar pemilih di Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPU DKI yang menolak permintaan Partai Gerindra untuk membuka sensor tanda bintang di Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Gerindra DKI Jakarta dalam somasinya menyebut kalau permintaannya tak ditindaklanjuti akan melakukan upaya hukum terhadap KPU DKI Jakarta. Padahal permintaan Gerindra DKI Jakarta itu melanggar data privasi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Gedung Bawaslu.

Titi menjelaskan, Partai Gerindra menggunakan dasar Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta No. 0018/VIII/KIP-DKI-PS-A/2018 agar KPU membuka data pemilih Pemilu 2019. Dalam putusan tersebut, dinyatakan informasi yang dimohonkan Partai Gerindra adalah informasi terbuka yang bersifat ketat dan terbatas.

Selain itu, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta juga memerintahkan KPU untuk melakukan pertemuan dalam forum terbatas antara Disdukcapil DKI, peserta pemilu dan Bawaslu DKI untuk membahas daftar pemilih Pemilu 2019 bagi warga DKI Jakarta.