Kamis, PDIP daftarkan bakal caleg 2024 ke KPU

Menurut Sekjen PDIP, pendaftaran bakal caleg tidak kalah penting dengan capres-cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Alinea.id/Immanuel Christian

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (11/5), pada pukul 10.00 WIB. Pendaftaran akan dilakukan secara serentak.

"[PDIP] akan melakukan pendaftaran dan sebagaimana menjadi ciri dari PDIP, seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif sudah dipersiapkan secara matang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, pendaftaran bakal caleg dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat di GBK, Jakarta, pada Senin (8/5).

Menurutnya, pendaftaran bakal caleg tidak kalah penting dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, di tangan mereka, Ganjar Pranowo sebagai capres dapat dimenangkan, apalagi jumlah kader PDIP yang menjadi pejabat daerah hingga pusat mencapai 54% dari keseluruhan kursi. 

"Ini menjadi suatu kekuatan yang sangat penting di dalam memenangkan Bapak Ganjar Pranowo," ujarnya.

Diketahui, pendaftaran bakal caleg berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Sejauh ini, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang resmi mendaftar, baik untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.