Korban meninggal bertambah, UU Pemilu perlu direvisi

144 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu meninggal akibat kelelahan menjalankan tugas.

Anggota KPPS, Wahyu Army menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Singkil, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/4)./ Antara Foto

Banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas di Pemilu 2019, dinilai dapat menjadi momentum untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, lebih dari 100 orang penyelenggara pemilu di berbagai wilayah dinyatakan meninggal usai menjalankan tugasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap, revisi UU Pemilu dapat dilakukan di awal masa kerja DPR RI periode 2019-2024.

"Saya usul ini bisa dibahas pada tahun pertama mumpung masih jernih, karena ini kan sudah banyak yang meninggal," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Menurut Mahfud, pelaksanaan revisi mesti dikebut sejak awal masa persidangan di DPR, untuk menekan munculnya intervensi dan tudingan keberpihakan terhadap KPU. Jika pembahasan revisi dilakukan berdekatan dengan pelaksanaan pemilu selanjutnya, intervensi dan dugaan ketidaknetralan akan semakin rawan terjadi.

"Kalau sudah masuk tahun ketiga atau keempat seperti yang lalu. KPU sudah terbentuk UU belum jadi, tawar menawar pasti terjadi di situ," kata dia.