KPU: 24 parpol lengkap, 16 gagal jadi peserta Pemilu 2024

Parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 hanya akan menjalankan verifikasi administrasi.

Ilustrasi partai politik (parpol). Istimewa

Sebanyak 24 dari 40 partai politik (parpol) dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pangkalnya, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Anggota KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/8).

Selanjutnya, KPU akan mulai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada 24 parpol yang berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.

Sementara itu, 16 parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pangkalnya, KPU sudah memberi batas waktu perbaikan pemberkasan hingga tenggat pendaftaran.

Lebih jauh, Idham menerangkan, parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 hanya akan menjalankan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak lolos ke Senayan ataupun baru berdiri juga harus mengikutip tahapan verifikasi verifikasi faktual.