KPU bantah Pemilu 2024 ditunda ke 2027

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024."

Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Google Maps/Budi Santoso

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemilu presiden dan legislatif (pilpres/pileg) serta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap akan digelar pada 2024. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Keputusan itu pun sesuai kesepakatan tim kerja bersama, di mana "kontestasi kotak suara" dilaksanakan pada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi isu Pilpres 2024 diundur menjadi 2027.

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024," kata Humas KPU dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).

Menurut KPU, isu yang bergulir kini mengacu pada kondisi Juni 2020, di mana tengah muncul wacana revisi UU 7/2017 dan UU 10/2016. Kala itu, Anggota KPU, Ilham Saputra, menyampaikan klarifikasi kepada media, bahwa pemilu sesuai UU 7/2017 diselenggarakan pada 2024.

KPU juga menyatakan, instansinya taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 167 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU/10 Tahun 2016. Isinya, mengatur pemilu dan pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.