sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU bantah Pemilu 2024 ditunda ke 2027

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 19 Agst 2021 11:19 WIB
KPU bantah Pemilu 2024 ditunda ke 2027

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemilu presiden dan legislatif (pilpres/pileg) serta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap akan digelar pada 2024. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Keputusan itu pun sesuai kesepakatan tim kerja bersama, di mana "kontestasi kotak suara" dilaksanakan pada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi isu Pilpres 2024 diundur menjadi 2027.

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024," kata Humas KPU dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).

Menurut KPU, isu yang bergulir kini mengacu pada kondisi Juni 2020, di mana tengah muncul wacana revisi UU 7/2017 dan UU 10/2016. Kala itu, Anggota KPU, Ilham Saputra, menyampaikan klarifikasi kepada media, bahwa pemilu sesuai UU 7/2017 diselenggarakan pada 2024.

KPU juga menyatakan, instansinya taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 167 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU/10 Tahun 2016. Isinya, mengatur pemilu dan pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

"Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah," tegas Humas KPU.

Selain itu, KPU memilih fokus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Pun memberikan masukan atas pengalaman menjalankan pemilu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah dan DPR.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, sebelumnya menyatakan, pelaksanaan pilpres-pileg hingga pilkada tetap akan diselenggarakan pada 2024. Dengan demikian, tidak ada penundaan menjadi 2027.

Sponsored

"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur, bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," tuturnya dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta KPU membuat dua opsi skenario tentang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada 2024. Pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan saat kondisi normal.

"Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko apabila pandemi belum berakhir karena pada Pilkada 2020 lalu digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai," jelasnya.

Menurutnya, dua skenario tersebut nantinya berdampak terhadap penambahan anggaran pemilu. Pada Pilkada 2020, DPR memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran. Pun demikian untuk pemilu serentak 2024.

"Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,"  tuturnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu melanjutkan, KPU tengah menyusun regulasi tentang tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan pilpres-pileg digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November. DPR terbuka dengan tawaran tersebut.

Dirinya berpendapat, tahapan pilpres-pileg dengan pilkada jangan sampai berhimpitan, termasuk bersinggungan dengan hari besar ataupun libur nasional, serta memperhatikan faktor alam, seperti musim hujan dan sebagainya. 

"Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai, Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri, baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah," pungkas Guspardi.

Berita Lainnya
×
tekid