KPU berencana terapkan e-Rekap pada Pilkada 2020

DPR menilai e-Rekap tak bisa diterapkan di semua daerah.

Suasana rapat denar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu. Antara Foto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya berencana menggunakan sistem rekapitulasi suara secara elektronik atau e-Rekap pada gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Arief saat akan mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota parlemen.

“Rapat ini akan membahas soal e-rekap yang rencananya ingin dicoba pada Pilkada Serentak. Dengan e-rekap ini, diharapkan bisa makin membuat pemilu kita lebih efektif dan efisien, baik dari segi waktu dan anggarannya,” kata Arief di Jakarta pada Senin (8/7).

Selain membahas penggunaan e-Rekap, kata Arief, rapat kali ini juga akan membahas beberapa hal terkait persiapan Pilkada Serentak 2020. Itu mulai dari jadwal, penganggaran, sampai kesiapan logistik di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Arief menjelaskan, rapat bersama anggota dewan ini penting KPU selaku penyelenggara pilkada dan peserta pemilu. Bagi peserta, rapat soal pilkada ini penting agar bisa merancang persiapan dari jauh-jauh hari.

“Jadi bisa tahu, kapan harus melakukan rapat internal, kapan harus berkoalisi, kapan harus menentukan kandidatnya,” ujarnya.