KPU berkukuh coret Oesman Sapta

KPU berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mencoret nama OSO.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Foto Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkukuh tidak akan memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019. Komisioner KPU Ihlam Saputra mengatakan, OSO harus mundur dulu dari posisinya sebagai pengurus parpol jika ingin namanya dicatat di DCT. 

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ujar Ilham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1). 

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU segera memasukkan nama OSO ke dalam DCT sebagaimana putusan Bawaslu, beberapa waktu lalu. Putusan Bawaslu itu memperbolehkan OSO memegang jabatan sebagai Ketum Hanura selama pemilu berlangsung, namun mewajibkannya mundur jika terpilih sebagai anggota DPD RI. 

Ilham menegaskan, KPU berpandangan pengunduran diri OSO seharusnya dilakukan sebelum namanya masuk dalam DCT bukan sesudahnya. Sikap KPU, kata Ilham, telah disampaikan kepada Bawaslu dan pihak OSO.

"Semangat kita berpedoman pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kita memberikan kesempatan pada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU," katanya.