KPU coret 370 WNA

Nama warga negara asing itu diperoleh dari penyisiran KPU bersama Bawaslu dan Dukcapil.

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3). Foto Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret nama 370 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Nama-nama itu diperoleh dari penyisiran yang dilakukan KPU bersama Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Yang dicoret 370 orang. Hasil kerja tim teknis KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Dukcapil," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut catatan KPU, jumlah WNA yang masuk DPT terbanyak berasal dari  Jawa Barat (86 orang), DKI Jakarta (7), dan Bali (74). Nama-nama WNA lainnya berasal dari Jawa Tengah (31), Jawa Timur (41), Daerah Istimewa Yogyakarta (24), Banten (14), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Selatan (1), dan Kalimantan Timur (2). 

Lainnya berasal dari Kepulauan Riau (2), Lampung (1), Nusa Tenggara Barat (6), Nusa Tenggara Timur (2), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (2), Sumatera Barat (3), Bangka Belitung (1), dan Jambi (1). 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR  Mahyudin, meminta KPU membersihkan DPT dari WNA dan pemilih ganda. "Kita ingin pemilu ini benar-benar akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Jadi siapa pun yang terpilih dalam Pemilu orang bisa menerima dengan lapang dada," katanya.