KPU diminta padamkan isu WNA masuk DPT 

Selain mencoreng kredibilitas penyelenggara pemilu, isu WNA masuk DPT bisa dijadikan senjata untuk menyerang petahana. 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan perwakilan tim kampanye nasional pasangan Capres dan Cawapres sebelum memimpin rapat di gedung KPU, Jakarta, Rabu (27/2). Foto Antara

Pengamat politik Usep S Ahyar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius menanggapi isu masuknya NIK KTP elektronik warga negara asing (WNA) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang diterbitkan KPU di Pemilu 2019. 

Meskipun telah diklarifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Usep khawatir, isu tersebut bisa terus bergulir menjadi bola liar. Selain mencoreng kredibilitas penyelenggara pemilu, isu tersebut bisa dijadikan senjata untuk menyerang petahana. 

"Walaupun masalah KTP elektronik WNA masuk DPT itu kasusistik itu, tapi harus lekas ada tindakan, biar enggak ceroboh. KPU sebagai penyelenggara pemilu, akui saja kalau keliru. Jika hoaks, ya akui hoaks. Harus dijelaskan sampai tuntas," kata Usep kepada Alinea.id di Jakarta, Rabu (27/2). 

Sebelumnya, NIK KTP WNA asal Tiongkok bernama Guohui Chen masuk ke dalam DPT. Chen diketahui berdomisili di Cianjur Jawa Barat. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan KTP Chen asli. NIK Chen masuk ke dalam DPT karena ada kekeliruan dalam memasukan NIK. 

"NIK-nya Pak Chen asli, KTP Pak Chen asli. Yang keliru adalah adalah datanya. Yang masuk DPT itu sebetulnya warga atas nama Bahar, namun NIK yang masuk atau terdaftar milik Pak Chen," kata Zudan.