KPU diminta waspadai pencatutan nama oleh parpol

Belasan anggota Bawaslu dan KPU diketahui diklaim sebagai kader parpol. Ini diketahui saat proses verifikasi.

Ilustrasi partai politik (parpol). Alinea.id/MT Fadillah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan pelayanan bagi masyarakat, terutama jika ada namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai kader dalam tahap verifikasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, juga meminta para jajarannya di daerah dapat melakukan verifikasi faktual jika ditemukan data ganda anggota parpol saat proses verifikasi administrasi. Pelaksanaannya dapat mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"Untuk petunjuk teknis verifikasi, setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke Bapak/Ibu. Tetapi, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran," katanya, melansir situs web KPU, Jumat (5/8).

Sebagai informasi, KPU tengah membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 bagi parpol. Tahapan ini berlangsung selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pengakuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beberapa nama anggota mereka, termasuk personalia kesekretariatan, dicatut parpol dan dijadikan kader.