KPU diminta waspadai pencatutan nama oleh parpol
Belasan anggota Bawaslu dan KPU diketahui diklaim sebagai kader parpol. Ini diketahui saat proses verifikasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan pelayanan bagi masyarakat, terutama jika ada namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai kader dalam tahap verifikasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, juga meminta para jajarannya di daerah dapat melakukan verifikasi faktual jika ditemukan data ganda anggota parpol saat proses verifikasi administrasi. Pelaksanaannya dapat mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
"Untuk petunjuk teknis verifikasi, setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke Bapak/Ibu. Tetapi, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran," katanya, melansir situs web KPU, Jumat (5/8).
Sebagai informasi, KPU tengah membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 bagi parpol. Tahapan ini berlangsung selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan pengakuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beberapa nama anggota mereka, termasuk personalia kesekretariatan, dicatut parpol dan dijadikan kader.
Setidaknya ada 11 nama di lingkungan KPU yang dicatut parpol. Ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Selain itu, Betty juga meminta KPU daerah terus melakukan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Walaupun tahapan belum masuk kabupaten/kota, setiap bulan kami minta terus perbaikan."

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Perang OTT adu konten orisinal demi berebut kue di tanah air
Rabu, 10 Agst 2022 08:05 WIB
Omicron dan urgensi kembali wajib bermasker
Selasa, 09 Agst 2022 16:07 WIB