KPU diperintahkan muat Oesman Sapta di daftar calon

Bawaslu juga memutuskan KPU melakukan pelanggaran karena mengabaikan putusan PTUN.

Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) bersama anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah), dan Fritz Edward Siregar (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/1). Foto Antara

Kasus sengketa pemilu yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019. 

"Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sengketa administrasi OSO versus KPU di Gedung Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1). 

Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu RI dan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Adapun kubu OSO diwakili kuasa hukum OSO, Herman Kadir. 

Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pasalnya, KPU dianggap tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," cetus Abhan. 

Putusan PTUN yang dimaksud Abhan ialah putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018. Putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberlakuan larangan calon anggota DPD dari partai politik.