KPU dukung uji materi UU Pemilu

Roni dan Joni mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur pindah memilih.

Ketua KPU RI Arief Budiman meladeni pertanyaan wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/3). Foto Alinea.id/Robi Ardianto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendukung langkah dua mahasiswa asal Bogor yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, uji materi kedua mahasiswa itu memudahkan KPU. 

"Kalau ada pihak lain yang sudah memasukkan, dan kami rasa pandangannya sama dengan kami, maka kami tidak perlu memasukkan (permohonan) juga. Nah, untuk memperkuat soal legal standing, bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya," kata Arief di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Kedua pemohon diketahui bernama Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Keduanya mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur pindah memilih di UU Pemilu. 

Menurut catatan KPU, terdapat 275.923 pemilih yang berganti tempat pemungutan suara dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Karena berganti TPS, maka KPU harus menyediakan surat suara bagi mereka di TPS tujuan tempatnya akan menggunakan hak pilih. 

Arief mengatakan, KPU kesulitan jika mesti meredistribusikan surat suara dari TPS asal ke TPS baru karena jumlah DPTb mencapai ratusan ribu orang. Di sisi lain, UU Pemilu mengatur jumlah DPTb yang dialokasikan KPU hanya 2% dari DPT.