KPU kirim alat bukti dari 5 provinsi hadapi gugatan Prabowo-Sandi

Alat bukti dari KPU yang diserahkan ke MK saat ini belum semuanya.

Seorang petugas berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan sejumlah alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Rabu (12/6). Bukti yang dikirimkan KPU hingga saat ini baru dari lima provinsi di Indonesia.

Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjidi, mengatakan sebagai termohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, pihaknya siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

“Bukti-bukti telah dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Alat bukti itu sudah sampai di lobi Gedung MK pada pukul 10.45 WIB dan langsung dikawal aparat keamanan dari Polri dan TNI,” kata Andi di Jakarta pada Rabu (12/6).

Andi memaparkan, alat bukti yang diserahkan ke MK saat ini belum semuanya, karena baru dari lima provinsi. Kelima provinsi itu antara lain Sulawesi Barat yang terdiri atas 6 boks, Kalimantan Utara 3 boks, Gorontalo 4 boks, Kalimantan Barat 6 boks dan Kepulauan Riau 8 boks. 

Saat ini, kata Andi, alat bukti tersebut telah disimpan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berada tepat di samping Gedung MK. Alat bukti tersebut saat ini telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.