Sistem bisa berubah, KPU sarankan bacaleg tak buru-buru pasang baliho

Pileg 2024 berpeluang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup seiring adanya gugatan ke MK.

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Alinea.id/MT Fadillah

Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) disarankan tidak mencuri start kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, ada peluang kembali mengadopsi sistem proporsional tertutup seperti Pemilu 1999 dan sebelum-sebelumnya.

Pada sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai politik (parpol). Dengan demikian, caleg yang lolos ke parlemen tergantung partai sesuai hasil perolehan suara. 

Sementara itu, publik memilih caleg dalam sistem proporsional terbuka. Kebijakan ini telah dipraktikkan selama 4 kali sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2004.

Meskipun demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengingatkan, saran tersebut sebatas asumsi. Pangkalnya, ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Pemilu. 

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," katanya di Kantor KPU, Jakarta, pada Kamis (29/12).