sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sistem bisa berubah, KPU sarankan bacaleg tak buru-buru pasang baliho

Pileg 2024 berpeluang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup seiring adanya gugatan ke MK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 29 Des 2022 19:51 WIB
Sistem bisa berubah, KPU sarankan bacaleg tak buru-buru pasang baliho

Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) disarankan tidak mencuri start kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, ada peluang kembali mengadopsi sistem proporsional tertutup seperti Pemilu 1999 dan sebelum-sebelumnya.

Pada sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai politik (parpol). Dengan demikian, caleg yang lolos ke parlemen tergantung partai sesuai hasil perolehan suara. 

Sementara itu, publik memilih caleg dalam sistem proporsional terbuka. Kebijakan ini telah dipraktikkan selama 4 kali sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2004.

Meskipun demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengingatkan, saran tersebut sebatas asumsi. Pangkalnya, ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Pemilu. 

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," katanya di Kantor KPU, Jakarta, pada Kamis (29/12).

Jika sistem proporsional tertutup kembali berlaku, menurut Hasyim, tidak relevan jika para bacaleg mulai berkampanye sejak dini. Alasannya, parpol yang berwenang menentukan siapa legislatornya.

"Saya mau nyalon [dan] pasang gambar-gambar di pinggir jalan jadi enggak relevan, karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. [Pemilih] enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol," tuturnya. 

"Kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup. Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," imbuh dia.

Sponsored

Hasyim menambahkan, peluang penerapan sistem proporsional tertutup tergantung keputusan MK. "Jangan seolah-olah ini merupakan rencana KPU."

Berita Lainnya
×
tekid