KPU siap hadapi gugatan OSO

KPU dituding melanggar hak Oesman Sapta Odang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Kader Partai Hanura melakukan aksi dorong dengan pihak keamanan saat unjuk rasa di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (20/12). Foto Antara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU siap menghadapi gugatan kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi S Abdul Kadir, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.  

"Ya, siap sejak memutuskan. Kita akan hadiri setiap persidangannya," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/12). 

KPU dilaporkan melanggar hak administratif OSO di Pemilu 2019. Seperti diberitakan, Bawaslu RI menyatakan laporan OSO telah memenuhi syarat formil dan materil. Bawaslu pun berencana menggelar sidang untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. 

Laporan tersebut merupakan buntut dari keputusan KPU menolak pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019. Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU meminta OSO mundur terlebih dahulu dari kepengurusan parpol lewat surat yang dikirimkan KPU pada 8 Desember 2018.

Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga membalas surat KPU.