Laporkan politik uang di Sumbar dapat hadiah Rp1 juta

Pelaporan harus disertai bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banda Aceh mengkampanyekan anti politik uang seusai apel siaga dan patroli pengawasan pemilihan umum 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12//4)./ Antara Foto

Masyarakat di Solok Kota, Sumatera Barat, akan mendapatkan hadiah Rp1 juta jika berani melaporkan adanya praktik politik uang  saat masa tenang dan menjelang pemilu 17 April 2019. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Hadiah tersebut diberikan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Minggu (15/4). Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah calon legislatif dan ketua partai di wilayah tersebut.

Menurutnya, politik uang tidak boleh menjadi satu-satunya cara menghalalkan diri untuk memperoleh kekuasaan.

"Bagaimana dengan nasib calon legislatif yang tidak mempunyai uang? tentu akan langsung kalah. Maka itulah harus dilawan agar demokrasi berjalan adil," ujarnya di Solok, Minggu (15/4).

Masyarakat, kata dia, umumnya segan melaporkan praktik politik uang, karena terkadang mengenal pelakunya. Padahal, kata Dony, dalam peraturan KPU, yang diproses hukum hanyalah pihak yang memberi. Adapun yang menerima politik uang tidak akan dijerat oleh hukum.