Masyarakat bisa lapor kesalahan hitung suara KPU

KPU berharap masyarakat ikut memantau sistem informasi penghitungan suara di situs resmi KPU.

KPU berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam penghitungan suara./Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan atau help desk bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi KPU.

"Kami buat semacam tempat laporan melalui WhatsApp dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra. 

Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.

Situng berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.