Pahami tata cara pencoblosan saat Pemilu 2019

Untuk masuk DPT, 3 syarat wajib mesti dipenuhi pemilih yaitu tercatat sebagai WNI, berusia 17 tahun atau lebih, pernah atau sudah menikah.

Petugas KPPS membantu seorang penyandang disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuka surat suara di bilik suara saat simulasi pemilu bagi ODGJ di Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Antara Foto

Untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih, anda perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Termasuk juga jumlah surat suara yang harus dicoblos. 

Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, DPT Hasil Perbaikan 2 total pemilih mencapai 192.828.520 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang. 

Untuk masuk DPT, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, selanjutnya periksalah nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk anda mencoblos nanti. Cara termudahnya, anda bisa bertanya kepada ketua RT atau ketua RW tempat anda tinggal. Hal itu penting agar suara yang diberikan sah dan tidak sia-sia. 

Baru pada pemilihan berlangsung, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih anda. Sebagai pemilih, anda bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, anda akan ditemui panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.