Pasien rumah sakit terancam kehilangan hak pilih

Selain pasien rumah sakit umum, pasien rumah sakit jiwa juga terancam tak bisa mencoblos.

Warga disabilitas dipandu petugas PPS, bersiap memasukkan surat suara kedalam kotak suara saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di Kelurahan Korumba, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (17/3). /Antara Foto

Tim pemantau pileg dan pilpres dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau sejumlah rumah sakit di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemantauan, pasien di berbagai rumah sakit berpotensi besar kehilangan hak pilih. 

Hingga kini, belum ada upaya pendataan pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun pihak-pihak terkait berkoordinasi dengan pemimpin rumah sakit setempat. Selain pasien rumah sakit umum, pasien rumah sakit jiwa juga terancam kehilangan hak pilih. 

"Dikonfirmasi dari temuan Komnas HAM RI di Rumah Sakit Kejiwaan Daerah Dadi Makassar, Sulawesi Selatan misalnya. Pasien rumah sakit ini tidak terdaftar DPT (daftar pemilih tetap) dengan alasan pasien tidak dapat memilih tanpa ada surat keterangan dokter," tutur Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 dari Komnas HAM Hairansyah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Di provinsi yang sama, Hairansyah mengatakan, tidak ada sosialisasi khusus kepada kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Akses atau fasilitas memilih pun dia nilai belum ramah terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Adapun di Jawa Barat, Hairansyah menuturkan, kelompok penyandang disabilitas mengeluhkan surat suara yang membingungkan karena terdiri dari lima kertas suara yang sulit dipahami.