sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasien rumah sakit terancam kehilangan hak pilih

Selain pasien rumah sakit umum, pasien rumah sakit jiwa juga terancam tak bisa mencoblos.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 04 Apr 2019 21:20 WIB
Pasien rumah sakit terancam kehilangan hak pilih

Tim pemantau pileg dan pilpres dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau sejumlah rumah sakit di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemantauan, pasien di berbagai rumah sakit berpotensi besar kehilangan hak pilih. 

Hingga kini, belum ada upaya pendataan pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun pihak-pihak terkait berkoordinasi dengan pemimpin rumah sakit setempat. Selain pasien rumah sakit umum, pasien rumah sakit jiwa juga terancam kehilangan hak pilih. 

"Dikonfirmasi dari temuan Komnas HAM RI di Rumah Sakit Kejiwaan Daerah Dadi Makassar, Sulawesi Selatan misalnya. Pasien rumah sakit ini tidak terdaftar DPT (daftar pemilih tetap) dengan alasan pasien tidak dapat memilih tanpa ada surat keterangan dokter," tutur Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 dari Komnas HAM Hairansyah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Di provinsi yang sama, Hairansyah mengatakan, tidak ada sosialisasi khusus kepada kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Akses atau fasilitas memilih pun dia nilai belum ramah terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Adapun di Jawa Barat, Hairansyah menuturkan, kelompok penyandang disabilitas mengeluhkan surat suara yang membingungkan karena terdiri dari lima kertas suara yang sulit dipahami. 

"Template yang tersedia hanya dua, untuk presiden dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) saja, sosialisasinya pun masih kurang, serta lokasi TPS belum ramah bagi penyandang disabilitas," ujar dia. 

Di Kalimantan Tengah, proses pendataan penyandang disabilitas sudah cukup baik. KPU Daerah (KPUD) Kabupaten Katingan misalnya, telah melakukan pendataan pemilih disabilitas. Dari 113.267 pemilih yang tercatat di DPT, sebanyak 365 jiwa atau 0,03% merupakan pemilih disabilitas.

Selain KPUD Kabupaten Katingan, KPUD Kabupaten Pulang Pisau juga melakukan pendataan pemilih disabilitas. "Tercatat ada sebanyak 357 penyandang disabilitas di Kabupaten Pulang Pisau," kata Hairansyah.

Sponsored

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, di beberapa daerah secara umum sudah mulai mengakomodasi pemilih penyandang disabilitas. 

Tempat pemungutan suara (TPS) misalnya, menurut Amir, telah banyak yang ditempatkan di lokasi yang landai supaya mudah dijangkau kaum penyandang disabilitas. "Yang jadi masalah itu adalah kertas yang tidak braile," kata Amir.

Berita Lainnya
×
tekid