PDIP soal usulan Pemilu 2024 ditunda: Langgar konstitusi

"Itu juga melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik, yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi."

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritisi usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sekretariat Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai, usulan pemilu ditunda 1-2 tahun tak memiliki landasan hukum kuat. Pangkalnya, bertentangan dengan mandat UUD 1945, yang mengamanatkan "pesta demokrasi digelar secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) setiap lima tahun sekali.

"Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan pemilu," ucap Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

"[Usulan] itu juga melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik, yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi," imbuh dia.

Apalagi, Hasto mengingatkan, sumpah presiden memuat kewajiban memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undang berlaku.