Pemilu 2024, KPU tetapkan 24 jadi nomor urut Partai Ummat

Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024 karena memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual di seluruh provinsi.

KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24 usai dinyatakan lolos dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan nomor urut 24. Nomor buncit didapatkan partai besutan Amien Rais setelah dinyatakan berhak mengikuti konstestasi 2 tahun mendatang.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (30/12).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Mulanya, KPU menetapkan 17 partai politik (parpol) dan 6 parpol Aceh berhak menjadi peserta Pemilu 2024 sekaligus melakukan pengundian nomor urutnya. Pangkalnya, memenuhi persyaratan administrasi dan faktual.

Lantaran gagal lolos, Partai Ummat lantas mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seiring waktu, dilakukan mediasi dan KPU bersama Partai Ummat bersepakat untuk melakukan ulang verifikasi administrasi dan faktual.