sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2024, KPU tetapkan 24 jadi nomor urut Partai Ummat

Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024 karena memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual di seluruh provinsi.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 30 Des 2022 17:27 WIB
Pemilu 2024, KPU tetapkan 24 jadi nomor urut Partai Ummat

Partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan nomor urut 24. Nomor buncit didapatkan partai besutan Amien Rais setelah dinyatakan berhak mengikuti konstestasi 2 tahun mendatang.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (30/12).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Mulanya, KPU menetapkan 17 partai politik (parpol) dan 6 parpol Aceh berhak menjadi peserta Pemilu 2024 sekaligus melakukan pengundian nomor urutnya. Pangkalnya, memenuhi persyaratan administrasi dan faktual.

Sponsored

Lantaran gagal lolos, Partai Ummat lantas mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seiring waktu, dilakukan mediasi dan KPU bersama Partai Ummat bersepakat untuk melakukan ulang verifikasi administrasi dan faktual.

Berdasarkan hasil verifikasi ulang pada 25-28 Desember 2022, Partai Ummat dinilai memenuhi persyaratan minimum. Keputusannya sebagai peserta Pemilu 2024 pun diambil di Kantor KPU, beberapa saat lalu.

Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
2. Partai Gerindra
3. PDIP
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh
24. Partai Ummat

Berita Lainnya
×
tekid