Pengumuman: Pindah memilih tidak bisa dilakukan online

Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Warga mendatangi kantor KPU untuk mengurus form Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri (form A5) di KPU Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (10/9/2019). AntaraFoto

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring). Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, dalam keterangan resminya, Selasa (18/7).

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.