Perludem uji materi ambang batas parlemen

Pengajuan uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini bertujuan untuk menjaga keberimbangan hasil pemilu legislatif.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).Foto Antara/dokumentasi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Permohonan uji materi diserahkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor tanda terima No.1992/PAN-MK/VI/2020.

“Dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam undang-undang pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsp pemilu proporsional,” ujar Manajer Program Perludem Fadli Ramadhil dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Pengajuan uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini bertujuan untuk menjaga keberimbangan hasil pemilu legislatif. Prinsip keberimbangan sepatutnya terpenuhi dalam sistem pemilu proporsional. Namun, keberadaan ambang batas parlemen dalam praktiknya cukup banyak mengganggu prinsip keadilan dalam koversi suara ke kursi.

Pengajuan uji materi bukan berarti tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen. Namun, mempersoalkan besaran ambang batas yang basis penentuannya mengabaikan prinsip pemilu proporsional. 

Penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu. Misalnya,merumuskan metode penghitungan besaran ambang batas efektif (effective threshold) sebagai rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen.