Petugas KPPS di Serang terciduk mencoblos sisa surat suara

Bawaslu Serang merekomendasikan petugas KPPS itu diganti.

Para petugas melakukan penghitungan (rekapitulasi) suara hasil Pemilu 2019 di TPS 049 Kelurahan Drangong, Serang, Banten, Rabu (17/4). /Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang. Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi, mengatakan PSU perlu digelar karena pihaknya menemukan kecurangan di dua TPS tersebut. 

Salah satu kecurangan ditemukan petugas Bawaslu di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Semur Peucung, Kecamatan Serang. Di TPS itu, panwas menemukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mencoblos sendiri sisa surat suara.

"Dari 15 surat suara yang dicoblos oleh petugas (KPPS), 8 yang sudah dimasukan kotak (suara) dan 7 belum dimasukan," kata Faridi saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Serang, Banten, Kamis (18/4).

Diketahui, petugas KPPS mencoblos sisa surat suara untuk ketegori capres-cawapres, DPRD dan DPR RI. Menurut Faridi, saat ini Panwaslu Kecamatan Serang sedang memeriksa tujuh anggota KPPS yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di TPS tersebut. 

"KPPS itu ada tujuh, tapi masih pendalaman siapa saja yang mencoblos karena bisa saja tidak semua yang melakukan dan untuk siapa yang dicoblos masih pendalaman," katanya.