sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petugas KPPS di Serang terciduk mencoblos sisa surat suara

Bawaslu Serang merekomendasikan petugas KPPS itu diganti.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 18 Apr 2019 20:25 WIB
Petugas KPPS di Serang terciduk mencoblos sisa surat suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang. Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi, mengatakan PSU perlu digelar karena pihaknya menemukan kecurangan di dua TPS tersebut. 

Salah satu kecurangan ditemukan petugas Bawaslu di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Semur Peucung, Kecamatan Serang. Di TPS itu, panwas menemukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mencoblos sendiri sisa surat suara.

"Dari 15 surat suara yang dicoblos oleh petugas (KPPS), 8 yang sudah dimasukan kotak (suara) dan 7 belum dimasukan," kata Faridi saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Serang, Banten, Kamis (18/4).

Diketahui, petugas KPPS mencoblos sisa surat suara untuk ketegori capres-cawapres, DPRD dan DPR RI. Menurut Faridi, saat ini Panwaslu Kecamatan Serang sedang memeriksa tujuh anggota KPPS yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di TPS tersebut. 

"KPPS itu ada tujuh, tapi masih pendalaman siapa saja yang mencoblos karena bisa saja tidak semua yang melakukan dan untuk siapa yang dicoblos masih pendalaman," katanya.

Bawaslu, lanjut Faridi, telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Serang untuk mengganti oknum petugas KPPS yang mencoblos sendiri surat suara pada saat pelaksanaan PSU nanti.

"KPU pun mempunyai aturan etik kepada jajarannya. Kita meminta untuk memeriksa dan pemberhentian kepada KPPS itu karena akan ada PSU," katanya.

Selain di TPS 24 Kampung Ciloang, Bawaslu juga menemukan kecurangan di 
TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Serang. Di TPS itu, Panwaslu menemukan tiga pemilih asal DKI Jakarta diperbolehkan mencoblos padahal tidak masuk DPT, DPTB dan DPK. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid