Petugas KPPS wafat dianugerahi pahlawan dianggap berlebihan

Para petugas KPPS juga mendapat asuransi dari BPJS selama bertugas.

Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi. Antara Foto

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menanggapi soal gelar pahlawan demokrasi yang akan diberikan kepada petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Menurutnya, gelar pahlawan demokrasi kepada mereka yang wafat usai bertugas saat Pemilu 2019 tengah dipertimbangkan. Namun demikian, sebutan pahlawan demokrasi bagi petugas KPPS yang gugur terlalu berlebihan.

“Saya pikir tidak sejauh itu. KPU yang punya otoritas. Biar KPU saja yang menyelesaikannya,” kata Moeldoko di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Gambir, Jakarta, Rabu(24/4).

Menurut Moeldoko, petugas KPPS yang meninggal dunia, keluarganya akan diberikan santunan oleh Negara. Namun demikian, dia belom dapat memastikan besaran santunan tersebut lantaran menjadi kewenangan KPU. Berdasarkan informasi dari KPU, santunan yang diberikan senilai Rp36 juta. 

“Mereka yang gugur menjadi tanggungan pemerintah. Saat ini sudah ada pembicaraan terkait anggaran untuk santunan tersebut. KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan besaran santunan. KPU yang punya alokasi,” ucap Moeldoko.

Selain santunan, kata Moeldoko, para petugas KPPS juga mendapat asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama bertugas.