Pileg minim sorotan, revisi UU Pemilu digulirkan

Politikus Golkar Firman Soebagyo menilai pemilu serempak menyebabkan pileg minim sorotan.

Pengendara melintas di samping Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Pomad, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3). /Antara Foto

Politikus Partai Golkar Firman Soebagyo mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) direvisi. Menurut dia, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) yang berbarengan dengan pemilihan legislatif (pileg) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu menyebabkan pileg minim sorotan. 

"Pemerintah maupun DPR agar ke depan bisa melakukan evaluasi dan revisi terhadap UU Pemilu dengan tidak menggabungkan lagi pileg dan pilpres secara serentak," ujar anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo dalam siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut Firman, pelaksanaan pilpres dan pileg secara serempak menurunkan kualitas demokrasi. Perhatian publik terkuras oleh kontestasi pilpres sehingga kualitas calon legislatif terabaikan.

Padahal, lanjut Firman, posisi lembaga legislatif penting sebagai penyeimbang lembaga eksekutif dalam menentukan arah pembangunan nasional. Jika caleg yang terpilih kualitasnya rendah, ia khawatir, kepentingan rakyat bakal terabaikan. 

"Kita sudah melihat fenomena caleg-caleg sekarang yang susah terbawa arus dan tidak peduli akan pileg dan lebih  bersemangat untuk membela capres masing-masing. Ini semakin membuat sistem pemilu kali ini sudah sedemikian memprihatinkan," ujar dia.