Pilkada 2020, NPHD enam daerah masih terkendala

Bawaslu pun meminta Kemendagri menyelesaikan masalah ini.

Ketua Bawaslu, Abhan, meninggalkan Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Sebanyak enam daerah pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 belum menyelesaikan naskah hibah perjanjian daerah (NPHD). Meski dokumen telah ditandtangani instansi-instansi terkait.

"Enam daerah itu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Mukomuko, Purworejo, dan Kota Baru," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, di Jakarta, Jumat (17/1).

Permasalahan muncul lantaran pemerintah daerah (pemda) setempat mengurangi dana hibah. Juga menginginkan rasionalisasi besaran anggaran yang hendak dikucurkan.

"Padahal, yang ditandatangani itu sudah rasional. Makanya, kami minta Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk menguatkan apa yang sudah menjadi NPHD. Untuk dilaksanakan," tuturnya.

Abhan mengingatkan, biaya penyelenggaraan pilkada untuk Bawaslu yang telah disepakati takbisa dikurangi. "Kalau ada pengurangan NPHD, tentu itu akan memengaruhi terhadap pembiayaan pengawasan," ujarnya.